Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan
Kompetensi yang Diharapkan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang
dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan
era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian
kemerdekaan. Semangat perjuangan bangsa tak kenal menyerah telah terbukti pada
Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan
Kewarganegaraan
. Hakikat Pendidikan
. Hakikat Pendidikan
. Kemampuan Warga Negara
. Menumbuhkan Wawasan Negara
. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
. Kompetensi yang Diharapkan
. Menumbuhkan Wawasan Negara
. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
. Kompetensi yang Diharapkan
B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hubungan Warga
Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Bela
Negara
Pengertian
dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
Pengertian Bangsa & Negara
Bangsa adalah
orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan adat, bahasa, dam sejarah
serta berpemerintahan sendiri. Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang
mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa
serta berproses di dalam satu wilayah : Nusantara / Indonesia.Sedangkan Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu
wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata
tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Adapun
Teori Terbentuknya suatu Negara adalah Teori Hukum Alam, Teori Ketuhanan, dan
Teori Perjanjian. Sedangkan unsur negara ada 2 yaitu Bersifat Konstitutif dan Deklaratif. Sebuah Negara
dapat berbentuk negara kesatuan (unitary
state ) dan negara serikat ( federation ).
Negara yang
pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga
negara, dan pengakuan dari negara lain sudah penuhi oleh Negara Kesatuan
Republik Indonesia ( NKIR ). NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur
tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara
terhadap negaranya dalam suatu system kenegaraan. Dalam UUD 1945 Bab X, pasal
tentang Warga Negara telah diamanatkan pada pasal 26, 27, 28, dan 30 sebagai berikut
:
. Pasal 26 ayat (1) : yang menjadi warga negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. (2) syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
. Pasal 27 ayat (1) : segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
. Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
. Pasal 30 ayat (1) : Hak dan Kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.2) menyatakan peraturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
. Pasal 26 ayat (1) : yang menjadi warga negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. (2) syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
. Pasal 27 ayat (1) : segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
. Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
. Pasal 30 ayat (1) : Hak dan Kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.2) menyatakan peraturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Pendidikan
Kewarganegaraan memberikan pemahaman filosofi dan meliputi pokok-pokok bahasan
: Wawasan Nusantara, Politik dan Strategi Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar