JENIS-JENIS
KOPERASI
Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia
dibagi menjadi 7 jenis koperasi, yaitu:
1. Koperasi Unit Desa
Mempunyai beberapa fungsi yaitu Perkreditan, Penyediaan & penyaluran sarana
produksi pertanian & keperluan sehari hari dan Pengelolaan serta pemasaran
hasil pertanian.
2. Koperasi Pertanian (KOPERTA)
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Kerajinan/Industri
5. Koperasi Simpan Pinjam.
A. Koperasi di bagi menjadi 3 jenis bedasarkan fungsinya, yaitu:
1. Koperasi konsumsi
adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum para anggotanya,
yang pasti barang yang dijual di koperasi ini harganya lebih murah jika
dibandingkan dengan tempat lain, karena tujuannya untung mensejahterakan
anggotanya.
2. Koperasi Jasa
adalah koperasi yang memberikan jasa peminjaman uang kepada anggotanya, tetapi
bunga yang diberikan harus lebih rendah jika dibandingkan dengan meminjam uang
di tempat lain.
3. Koperasi Produksi
adalah koperasi yang bidang usahanya untuk menyediakan bahan baku, penyediaan
peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang yang telah diproduksi .
sebaiknya anggoa yang terdapat dalam koperasi ini adalah orang yang mempunyai
jenis produksi yang sama.
Jenis
Koperasi menurut Teori Klasik
terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para
anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih
murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk
mensejahterakan anggotanya
b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi
(produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi
anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual
produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang
dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk
anggotanya.
c. Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota
dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan
imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan
peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi
dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai &am p;nb sp; Undang – Undang No.
12 /67 tentang Pokok - pokok Perkoperasian (pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan
Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
sumber :
http://dnopiyanti.blogspot.com/2009/12/resume-ekonomi-koperasi-bab-7-bab-8.html
Bentuk Koperasi
Bentuk koperasi adalah suatu aturan yang sudah di buat
berdasarkan ketentuan dari penjenisan koperasi tersebut.
Sesuai (PP No. 60 / 1959) dan
Sesuai Wilayah Administrasi
Pemerintah
a. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.biasanya terdapat di tiap desa
ditumbuhkan koperasi primer
b. Koperasi Pusat
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5
koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan Pusat
Koperasi
c. Koperasi Gabungan
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi
pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d. Koperasi Induk
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3
gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Koperasi
Sekunder
- Koperasi Primer
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang orang.
- Koperasi Sekunder
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .