SISA HASIL USAHA KOPERASI
I.
Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Ditinjau dari aspek ekonomi
manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU)
koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut.
koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut.
(a)
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
yang bersangkutan.
(b)
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan rapat anggota.
(c)
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Perlu diketahui bahwa penetapan
besarnya pembagian SHU kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk
keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup
transaksi usaha dan partisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian
diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini, juga dijelaskan bahwa
ada hubungan linier antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam
perolehan SHU.
II.
Informasi
Dasar Penghitungan SHU
Penghitungan SHU bagian anggota
dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut.
a.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
b.
Persentase bagian SHU anggota.
c.
Total simpanan seluruh anggota.
d.
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari
anggota.
e.
Jumlah simpanan per anggota.
f.
Omzet atau volume usaha per anggota.
g.
Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota.
h.
Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota.
Makna dari istilah-istilah tersebut:
a. SHU total
koperasi
Adalah sisa
hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah
pajak (profit after tax). Informasi ini diperoleh dari neraca atau
laporan laba-rugi koperasi.
b. Transaksi anggota
Adalah
kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota koperasinya.
Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai sekaligus pelanggan
koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian)
koperasi dari buku transaksi ushaa anggota.
c. Partisipasi
modal
Adalah
kontribusi anggota dalam memberi modal pada koperasi, yaitu dalam bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. Informasi
ini diperoleh dari buku simpanan anggota.
d. Omzet atau volume
usaha
Adalah total
nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode
waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
e. Persentase
bagian SHU untuk simpanan anggota
Adalah SHU
yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk modal anggota.
f. Persentase
bagian SHU untuk transaksi usaha anggota
Adalah SHU
yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi
anggota.
III.
Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar untuk SHU adalah
prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk
koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya menjelaskan bahwa “pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang
diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
anggota sendiri, yaitu sebagai berikut.
a. SHU atas jasa modal
Pembagian
ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik sekaligus investor,
karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasi sepanjang
koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU atas jasa usaha
Jasa ini
menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
pelanggan.
Secara umum
SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut.
(1)
Cadangan Koperasi
(2)
Jasa Anggota
(3)
Dana Pengurus
(4)
Dana Karyawan
(5)
Dana Pendidikan
(6)
Dana Sosial
(7)
Dana untuk Pembangunan Lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas
diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
IV.
Prinsip-Prinsip
Pembagian SHU
Dalam koperasi, anggota berfungsi
ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer).
Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan
demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi
lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam
setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip
koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh
koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan,
demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu
diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
a. SHU yang dibagi
adalah yang bersumber dari anggota.
b. SHU anggota adalah
jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU
anggota dilakukan secara transparan.
d. SHU anggota dibayar
secara tunai.
V.
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Untuk
memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan
prisip-prinsip pembagian SHU seperti di uraijan di atas , di bawh ini di
sajikan data koperasi A, yang datanya sidah di perbaharui dan di sederhanakan.
- Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi A Tahun buku 1998 (Rp000)
Penjualan
/penerimaan jasa Rp 850.077
Pendapatan
lain 110.717
960.764
Harga pokok
penjualan (300.906)
Pendapatan
operasional 659.888
Beban operasional
(310.539)
Beban dan
administrasi umum ( 35.349)
(345.888)
SHU sewbelum
pajak 314.000
Pajak
penghasilan(PPH ps 21) ( 34.000)
SHU setelah
pajak 280.000
- Sumber SHU
SHU Koperasi
A setelah pajak Rp.280.0000
Sumber SHU:
-transaksi
anggota Rp.200.000
-transaksi
nonanggota Rp. 80.000
- Pembagian SHU menurut pasal 15,AD/ART Koperasi A
1)Cadangan :
40% x 200.000 :Rp80.000
2)Jasa
anggota : 40% x 200.000 :Rp80.000
3)Dana
pengurus : 5% x 200.000 :Rp10.000
4)Dana
karyawan : 5% x 200.000 :Rp10.000
5)Dana
pendidikab : 5% x 200.000 :Rp10.000
6)Dana
sosial : 5% x 200.000 :Rp10.000
d. Jumlah
anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Rapat
anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota sebagai berikut.
Jasa moda :
30% x Rp80.000.000 : Rp24.000.000
Jasa usaha :
70% x Rp80.000.000 : Rp56.000.000
Jumlah
anggota :142 orang
Total
simpanan anggota :Rp345.420.000
Total
transaksi usaha :Rp2.340.062.000
- Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU per Anggota (dalam ribuan)
|
No anggota
|
Nama
Anggota
|
Jumlah Simpanan
|
Total
Transaksi Usaha
|
SHU Modal
|
SHU
Transaksi Usaha
|
Jml SHU
Per Anggota
|
|
1
|
EDO
|
800
|
5.500
|
55,58
|
131,62
|
187,20
|
|
2
|
ARI
|
1.500
|
4.800
|
104,22
|
114,87
|
219,09
|
|
3
|
OKI
|
2.900
|
0
|
201,49
|
0
|
201,49
|
|
4
|
DEDI
|
500
|
8.400
|
34,74
|
201,02
|
235,76
|
|
5
|
EDI
|
1.000
|
4.000
|
69,48
|
95,72
|
165,20
|
|
6
|
FARID
|
1.200
|
10.000
|
83,38
|
239,31
|
322,69
|
|
7
|
||||||
|
s/d
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
|
142
|
||||||
|
Jumlah
|
345.420
|
2.340.062
|
24.000
|
56.000
|
80.000
|
Dengan
menggunakan rumus perhitungan SHU di atas di peroleh SHU per anggots
berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha .Seperti di
ketahui rumus SHU per anggota adalah:
SHU per
anggota = SHU Jasa Usaha Aggota + Jasa modal
SHUpa = Va x JUA + Sa x JMA
VUK TMS
SHU Usaha Anggota =Va / VUK (JUK)
Contoh cara pembagian SHU
1. SHU Usaha EDO = 5.500 /
2.340.062 (56.000) =Rp131,62
SHU Modal anggota = Sa /TMS (JMA
SHU Modal EDO = 800 /345.420
(24.000) =Rp55.58
Dengan demilkian, jumlah SHU yang
diterima ADI adalah:
Rp131.620 + Rp55.580 = Rp187.200
2. SHU Usaha ARI = 4.800 /
2.340.062 (56.000) =Rp114,87
SHU Modal anggota = Sa /TMS (JMA
SHU Modal ARI = 1.500 /345.420
(24.000) =Rp104,22
Dengan demilkian, jumlah SHU yang
diterima ADI adalah:
Rp114,87 + Rp104,22 = Rp 219,09
3. SHU Usaha OKI = 0
SHU Modal anggota = Sa /TMS (JMA
SHU Modal OKI = 2.900 /345.420
(24.000) =Rp 201,49
Dengan demilkian, jumlah SHU yang
diterima ADI adalah:
Rp 0 + Rp 201,49 = Rp 201,49
4. SHU Usaha DEDI = 8.400/ 2.340.062
(56.000) =Rp 201,02
SHU Modal anggota = Sa /TMS (JMA
SHU Modal DEDI = 500/345.420 (24.000) =Rp 34,74
Dengan demilkian, jumlah SHU yang diterima ADI adalah:
Rp 201,02 + Rp 34,74 = Rp 235,76
5. SHU Usaha EDI = 4.000/ 2.340.062
(56.000) =Rp 95,72
SHU Modal anggota = Sa /TMS (JMA
SHU Modal EDI = 1.000/345.420 (24.000) =Rp 69,48
Dengan demilkian, jumlah SHU yang diterima ADI adalah:
Rp 95,72 + Rp 69,48= Rp 165,20
Tidak ada komentar:
Posting Komentar